
Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 257 tanggal 8 September 2009 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Tahun Anggaran 2009, BAPETEN membuka kesempatan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil BAPETEN kepada Warga Negara Indonesia pria dan wanita, dengan ketentuan sebagai berikut:


